Hay Sahabat Baznas
Paringin Selatan, (29/01/2024) - Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Balangan menggelar kegiatan ââ¬ÅBAZNAS Mendengarââ¬Â. Kegiatan ini diselenggarakan di ruang Benteng Tundakan, aula komplek perkantaoran Pemerintah Daerah Kabupaten Balangan yang mengundang perwakilan dari seluruh SKPD, BUMN/BUMD, serta organisasi setingkat yang ada di Kabupaten Balangan.
ââ¬ËBAZNAS Mendengarââ¬Â dengan mengusung tema ââ¬ÅMembangun Sinergitas antara Baznas dengan Dinas instansi di Kabupaten Balangan dalam mewujudkan Balangan Sanggam (Sanggup Bagawi Gasan Masyarakat)ââ¬Â, dengan harapan lahirnya program-program yang sinergi dalam upaya mensejahterakan masyarakat dan mengentaskan kemiskinan. Sehingga setiap program yang dilaksanakan oleh setiap dinas instansi bisa sinergi dan kerjasama dengan kegiatan-kegiatan yang dilaksanakan oleh BAZNAS.
Wakil Ketua II Baznas Balangan H Kamli Hasan mengatakan dalam kegiatan ini Baznas ingin mendengar dari seluruh SKPD tentang komitmen agar penerimaan dan penyaluran zakat, infak dari muzaki untuk mustahik bisa lebih maksimal.
Penerimaan dan penyaluran Baznas pada tahun 2024 mendapatkan target Rp 1,85 miliar, nilai ini lebih tinggi dibanding tahun 2023 dengan angka Rp 1,3 miliar. Dengan penerimaan lebih banyak maka penyalurannya juga lebih luas.
Dari SKPD yang hadir dalam kegiatan ini juga memberikan respon yang baik dengan berkomitmen untuk menyalurkan zakat, infak dan sedekah ke Baznas Balangan.
Dalam kesempatan itu juga dilakukan kesepakatan kerjasama dengan berbagai pihak untuk menyalurkan infak, zakat dan sedekah melalui Baznas.
Baznas bukan hanya menerima penerimaan dari ASN namun juga dari masyarakat, namun masyarakat saat ini masih menggunakan tradisi dengan mengeluarkan zakat dengan cara menggelar selamatan yang akhirnya dibagikan secara merata untuk seluruh yang datang.
"Jika melalui Baznas dana yang dikumpulkan disalurkan sesuai dengan ketentuan delapan golongan yang masuk dalam daftar mustahik," ungkapnya.
Jika disalurkan tidak sesuai dengan ketentuan mustahik maka akan dinilai sebagai hadiah bukan zakat. Nilai dari hadiah merupakan sunnah sedangkan zakat menjadi wajib sehingga sangat disayangkan jika penyalurannya tidak sesuai. Sedangkan untuk Baznas dalam penyalurannya sangat diperhatikan karena menjadi tanggung jawab agar sesuai dengan aturan mustahik.
Dalam kesempatan itu, Sekda Balangan Sutikno menyampaikan sangat mendukung dengan program Baznas dan mendorong kepada seluruh dinas untuk meningkatkan pengumpulan zakat, infak dan sedekah di masing masing SKPD.
"Akan ada edaran blanko kepada ASN untuk mengisi infaq dan sedekah sekaligus dengan nominalnya, akan dibagikan surat edaran dalam waktu dekat," ungkapnya.
Dengan demikian bukan hanya himbauan namun lebih ditekankan melalui surat edaran agar pengumpulan dan penyalurannya bisa dipertanggung jawabkan. Tentunya kagiatan ini diharapkan bukan hanya sekedar sinergi dalam pengumpulan saja, akan tetapi sinergi dalam penyalurannya juga. Sehingga tidak terjadi ketimpangan dalam mensejahterakan masyarakat dan terwujudnya keselarasan dengan Visi dan Misi Kabupaten Balangan.