ZAKAT PENGHASILAN

0

Harga Emas :

Rp 964.067 / gram

Nishab (85 gram) :

1 Tahun: Rp 81.945.695

1 Bulan: Rp 6.828.807

2,5 persen dari penghasilan, zakat penghasilan wajib dikeluarkan jika melewati nishab.

ZAKAT EMAS

0

Harga Emas :

Rp 964.067 / gram

Nishab (85 gram) :

Rp 81.945.695

Zakat on Gold = 2.5 persen from your gold yearly

ZAKAT FITRAH

0

Harga Beras :

Rp 20.000 / Kg

Zakat Fitrah = 2.5 kg x Harga Beras

Berhasil di Copy
zakat-Zakat Maal

Harta kekayaan semakin berlimpah dengan meyalurkan Zakat Harta Anda di BAZNAS Balangan

Maal berasal dari kata bahasa Arab yang berarti harta atau kekayaan (al-amwal) merupakan bentuk jamak. Bagi orang Arab (Lisan ul-Arab), maal adalah segala sesuatu yang diinginkan oleh manusia untuk disimpan dan dimiliki.

Menurut Islam, harta merupakan sesuatu yang boleh atau dapat dimiliki dan digunakan (dimanfaatkan) sesuai dengan kebutuhannya.

Dalam pengertiannya, zakat maal merupakan zakat yang dikenakan atas segala jenis harta yang secara zat maupun substansi perolehannya tidak bertentangan dengan ketentuan agama. Tujuan berzakat sendiri, bukan hanya sekedar membantu sesama, namum juga untuk membersihkan harta dan ketentraman jiwa. Sebagaimana firman Allah SWT, yang berbunyi:

“Ambillah zakat dari harta mereka guna membersihkan dan mensucikan mereka dan berdoalah untuk mereka. Sesungguhnya doamu itu (menumbuhkan) ketentraman jiwa bagi mereka. Allah Maha Mendengar, Maha Mengetahui.” (QS. At-Taubah: 103)

Dalam hal ini, adapun jenis harta yang dapat ditunaikan menjadi zakat maal ialah sebagaimana yang dijelaskan dalam UU No. 23 Tahun 2011 tentang pengelolaan zakat, yang meliputi:

1. Emas, perak, dan logam mulia lainnya

2. Uang dan surat berharga lainnya

3. Perniagaan

4. Pertanian, perkebunan, dan kehutanan

5. Peternakan dan perikanan

6. Pertambangan

7. Perindustrian

8. Pendapatan dan jasa

9. Rikaz

Zakat maal ini memiliki cara tersindiri untuk menunaikannya, yakni dengan menghitung berapa besaran zakat sesuai dengan jumlah harta yang dimiliki. Cara menghitungnya pun cukup mudah, yakni sebagai berikut:

2,5% x Jumlah harta yang telah disimpan selama 1 tahun

Mari terus bergulir mendukung program kebaikan ini agar semakin banyak masyarakat yang dapat menerima manfaatnya, melalui infak yang Anda tunaikan di BAZNAS Balangan.


Zakat Maal

 BAZNAS Kabupaten Balangan

Terkumpul

Rp. 0

Target
Bayar

Orang

Berhasil di Copy