ZAKAT PENGHASILAN

0

Harga Emas :

Rp 964.067 / gram

Nishab (85 gram) :

1 Tahun: Rp 81.945.695

1 Bulan: Rp 6.828.807

2,5 persen dari penghasilan, zakat penghasilan wajib dikeluarkan jika melewati nishab.

ZAKAT EMAS

0

Harga Emas :

Rp 964.067 / gram

Nishab (85 gram) :

Rp 81.945.695

Zakat on Gold = 2.5 persen from your gold yearly

ZAKAT FITRAH

0

Harga Beras :

Rp 20.000 / Kg

Zakat Fitrah = 2.5 kg x Harga Beras

Berhasil di Copy
zakat-Fidyah

Tahun telah berganti"," tak terasa Ramadhan pun akan segera tiba. Sudahkah Anda menebus hutang puasa Ramadhan?

 

Berdasarkan Surat Keputusan Ketua Badan Amil Zakat Nasional Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 10 Tahun 2024 Tentang Nilai Zakat Fitrah dan Fidyah Untuk Provinsi Kalimantan Selatan Tahun 2024 menetapkan nilai Fidyah untuk Provinsi Kalimantan Selatan pada tahun 2024 senilai Rp40.000,00/jiwa/hari (empat puluh ribu rupiah) per jiwa per hari

 

Tunaikan Fidyah Anda di BAZNAS Kalsel dengan membayar Rp. 40.000,- per orang per hari.

 

Puasa di bulan suci Ramadan merupakan suatu kewajiban yang harus dijalankan bagi setiap umat Muslim sebagai bentuk ketaatan kepada Allah SWT. Namun, ada beberapa pengecualian bagi orang yang tidak berpuasa dan bisa diganti dengan membayar Fidyah.

 

Maka (wajiblah baginya berpuasa), sebanyak hari yang ditinggalkannya itu, pada hari-hari yang lain. (QS. Al Baqarah: 185)

 

Puasa yang kita tinggalkan wajib kita ganti di hari lain setelah bulan Ramadhan. Lalu bagaimana dengan yang tidak mampu melaksanakan puasa Ramadhan juga tidak mampu qodho?

 

Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu): memberi makan seorang miskin (QS. Al Baqarah: 184)

 

Fidyah diambil dari kata fadaa artinya mengganti atau menebus. Bagi beberapa orang yang tidak mampu menjalankan ibadah puasa dengan kriteria tertentu, diperbolehkan tidak berpuasa serta tidak harus menggantinya di lain waktu. Namun, sebagai gantinya diwajibkan untuk membayar fidyah.

 

Ada ketentuan tentang siapa saja yang boleh tidak berpuasa. Hal ini tertuang dalam surat Al-Baqarah ayat 184.

 

(yaitu) dalam beberapa hari yang tertentu. Maka barangsiapa diantara kamu ada yang sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada hari-hari yang lain. Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu): memberi makan seorang miskin. Barangsiapa yang dengan kerelaan hati mengerjakan kebajikan, maka itulah yang lebih baik baginya. Dan berpuasa lebih baik bagimu jika kamu mengetahui. (Q.S. Al Baqarah: 184)

 

Adapun kriteria orang yang bisa membayar fidyah di antaranya:

1. Orang tua renta yang tidak memungkinkannya untuk berpuasa

2. Orang sakit parah yang kecil kemungkinan sembuh

3. Ibu hamil atau menyusui yang jika berpuasa khawatir dengan kondisi diri atau bayinya (atas rekomendasi dokter).


Fidyah wajib dilakukan untuk mengganti ibadah puasa dengan membayar sesuai jumlah haripuasa yang ditinggalkan untuk satu orang. Nantinya, makanan itu disumbangkan kepada orang miskin.

 

Menurut Imam Malik, Imam As-SyafiI, fidyah yang harus dibayarkan sebesar 1 mud gandum (kira-kira 6 ons = 675 gram = 0,75 kg atau seukuran telapak tangan yang ditengadahkan saat berdoa).

 

Sedangkan menurut Ulama Hanafiyah, fidyah yang harus dikeluarkan sebesar 2 mud atau setara 1/2 sha gandum. (Jika 1 sha setara 4 mud = sekitar 3 kg, maka 1/2 sha berarti sekitar 1,5 kg). Aturan kedua ini biasanya digunakan untuk orang yang membayar fidyah berupa beras.

 

Cara membayar fidyah ibu hamil bisa berupa makanan pokok. Misal, ia tidak puasa 30 hari, maka ia harus menyediakan fidyah 30 takar di mana masing-masing 1,5 kg. Fidyah boleh dibayarkan kepada 30 orang fakir miskin atau beberapa orang saja (misal 2 orang, berarti masing-masing dapat 15 takar).

 

Menurut kalangan Hanafiyah, fidyah boleh dibayarkan dalam bentuk uang sesuai dengan takaran yang berlaku seperti 1,5 kilogram makanan pokok per hari dikonversi menjadi rupiah.

 

Cara membayar fidyah puasa dengan uang versi Hanafiyah adalah memberikan nominal uang yang sebanding dengan harga kurma atau anggur seberat 3,25 kilogram untuk per hari puasa yang ditinggalkan, selebihnya mengikuti kelipatan puasanya.

 

Jadi fidyah disesuaikan dengan harga satu porsi makanan yang standar yang berlaku. Untuk nominal fidyah di Baznas Kaslel Rp40.000 untuk 1x makan mustahik dalam sehari, lengkap dengan lauk.





Fidyah

 BAZNAS Kabupaten Balangan

Terkumpul

Rp. 0

Target
Bayar

Orang

Berhasil di Copy