Banjarmasin, (29/08/2024) - Bimbingan Teknis (BIMTEK) Penyusunan rencana Strategis (RENSTRA), Rencana Kerja (RENJA) dan Rencana Kerja Anggaran Tahunan (RKAT) Tahun 2025 yang telah dilaksanakan pada Senin – Rabu, 26 – 28 Agustus 2024 di Hotel Rattan Inn Banjarmasin diperoleh beberapa catatan penting, yaitu:
1. Bagian Perencanaan harus mengontrol rencana yang sudah di sahkan agar dapat berjalan sesuai dengan yang sudah di rencanakan
2. Rencana yang di buat di sarankan berkesuaian dengan RTLH RPJMD RPJPD
3. Tujuan dan sasaran di Renja dan RKAT yang dibuat harus diperkirakan dapat dicapai dalam angka 1 tahun
4. Renja dan RKAT akan di tetapkan saat rakornas (2-4 Oktober)
5. Saldo akhir tahun yang boleh di simpan untuk penyaluran di tahun kedepan maksimal 10%
Catatan revisi RKAT:
1. Asnaf fakir miskin 50%
2. Fisabilillah harus kurang dari 20%
3. Target Muzaki di LK 1
4. Pendayagunaan 30%
5. LK 3 bagian koordinas masukkan rokorda
Renstra daerah mengacu pada Baznas RI terutama Visi Misinya harus selaras dengan RPJMD karena untuk menyelaraskan rencana Pemda untuk pencapaian pembangunan daerah agar bisa ikut andil .
Untuk renstra dari baznas RI dari 2025-2029 dalam pembuatan renstra dari kab/kota berbeda dari hal itu boleh dari pimpinan Baznas yang dari 2023-2027 dapat dibuat sampai 2029 jika pembuatannya dari 2023 dalam hal pimpinan bisa mengikuti dari renstra yang dibuat oleh pimpinan terdahulu, kecuali dari pimpinan baru tersebut ada program baru bisa masuk perubahan renstra. Setiap bidang berkontribusi dalam penyusunan renstra karena renstra tidak hanya dalam bidang perencanaan tapi memuat perencanaan semua bidang.
Dana saldo akhir dari Baznas RI menentukan 10% yg ditahan untuk penyaluran program. Dana yg sdh didistribusikan minimal 70% atau 80%. Untuk distribusi dan pendayagunaan perbandingannya 70% pendistribusian dan pendayagunaan 30%.