MENGHADIRI UNDANGAN FOCUS GROUP DISCUSSION (FGD) TENTANG PERTANGGUNGJAWABAN HIBAH KEPADA PENERIMA HIBAH MURNI TA 2024

News Image

Balangan, (12/09/2024) – Baznas Kabupaten Balangan menghadiri kegiatan Focus Group Discussion (FGD) Tentang Pertanggungjawaban Hibah Kepada Penerima Hibah Murni TA 2024 dalam kegiatan tersebut diperoleh Kesimpulan penting, antara lain:

1.       Nota yang dibuat dalam spj adalah nota yang betanggal di tahun masa pertanggung jawaban hibah berjalan

2.       SPJ hanya boleh di perlihatkan kepada Pemda, Inspektorat dan yang menanggung jawabi dana hibah

3.       dibagian "Tujuan" membuat proposal hibah harus sesuai dengan laporan di pertanggung jawaban

4.       Hibah tahun 2024 harus habis paling lambat di tanggal 31 Desember 2024. Namun jika ada keterlambatan bisa di konsultasikan dengan bagian kesra jika memang ada kejadian/kegiatan khusus yang menyebabkan keterlambatan seperti bencana alam.

5.       SPJ harus di serahkan dan selesai paling lambat pada 10 Januari 2024

6.       Jika di tanggal 10 Januari belum selesai maka akan di beri SP 1, dan setelah 2 minggu belum selesai juga akan diberi SP 2, dan setelah 2 minggu selenjutnya masih belum selesai maka akan di beri peringatan terakhir SP3, dan yang terakhir akan di serahkan tindak lanjutnya ke inspektorat

7.       Dasar Hukum Perbup Balangan No 17 Th 2023

8.       Pertanggung jawaban hibah di berikan kepada yang menerima dana hibah bukan ke pemda lagi

9.       Dipertanggung jawaban tidak mesti harus sama persis dengan perencanaan yang terpenting jangan kurang namun boleh lebih dari perencanaan

10.    Perubahan anggaran di RAB perlu adanya Berita Acara, adakan rapat dan tujuannya harus sesuai dengan proposal hibah

Subsidi silang bisa dilakukan kalau dana 1 tidak mencukupi dan dana 2 kelebihan, dengan catatan tujuan diprososal sesuai.


46 views