STUDI TIRU KE BAZNAS KOTA MALANG UNTUK MENUNJANG STRATEGI PENINGKATAN LEMBAGA BAZNAS

News Image

Malang, (22/11/2024) - Dalam rangka meningkatkan inovasi dan kualitas pelayanan pengelolaan zakat, infak, dan sedekah (ZIS), Baznas Kabupaten Balangan melakukan kunjungan studi tiru ke Baznas Kota Malang. Pelaksanaan studi tiru ke BAZNAS Kota Malang diikuti oleh seluruh amil  berjumlah 13  orang dan 3 pimpinan BAZNAS Kabupaten Balangan. Baznas Kota Malang merupakan Baznas yang tergolong maju karena amil dan amilatnya yang berpengalaman dan pimpinan yang lengkap.


Pelaksanaan studi tiru ini dilaksanakan selama tiga hari kerja yaitu 19-21 November 2024. Dalam kunjungan ini, para staf beserta pimpinan yang di Ketua Baznas Balangan Abuya Habib Muhammad Assegaf disambut dengan penuh kehangatan dan keramahan oleh para pimpinan beserta staf BAZNAS Baznas Kota Malang. Dalam pembukaan studi tiru ini dihadir oleh Prof. Dr. Kasuwi Saiban, MA selaku Ketua Baznas Kota Malang.


       Baznas Kota Malang memulai pengelolaan zakat di kota Malang sesuai Keputusan Walikota Malang Nomor 465 Tahun 2004 tentang pengelolaan Zakat Infaq Shodaqoh membentuk Badan Amil Zakat (BAZ) yang berkantor di jalan A. Yani No 98 Kota Malang. Dibentuk pada tahun 2005 menindak lanjuti Keputusan Menteri Agama Nomor 373 tahun 2003 tentang pelaksanaan Undang- Undang nomor 38 Tahun 1999 tentang pengelolaan Zakat. Tahun 2005 BAZ Kota Malang lebih memfokuskan pada penggodokan Undang-Undang Pengelolaan Zakat, Infaq dan Shoddaqoh di Kota Malang dengan membentuk peraturan dan pedomaan pengelolaan zakat infaq, shodaqoh di Kota Malang.

       Bapak Prof. Dr. Kasuwi Saiban, MA selaku ketua BAZNAS Kota Malang menyampaikan bahwa kita sebagai amil BAZNAS harus berkolaborasi untuk menerapkan Q.S. At-Taubah: 103 (ayat tentang perintah mengambil zakat). Yang mana bunyi awal ayatnya ialah “khudz min amwalihin” berarti ‘Ambillah zakat dari harta mereka.’ Allah sudah memberi tahu kita bahwa mereka yang memiliki harta lebih itu tidak sadar bahwa harta mereka perlu dikeluarkan zakatnya, maka kitalah yang mengambil harta mereka. Kita perangi mereka yang ingkar terhadap perintah zakat (enggan mengeluarkan zakat).

         Baznas Kota Malang memiliki 4 aku Sosisal Media diantaranya Instagram : baznaskotamalang, Youtube : Media Baznas Kota Malang, Tik Tok : baznas.kota.malang dan 2 Website dari Kominfo https://baznas.malangkota.go.id/ dan dari Baznas RI : https://kotamalang. baznas.go.id/. Dalam pengelolaan akun sosial media Ibu Fadila dibantu dengan berbagai bidang diantaranya Bidang Pengumpulan dan Bidang Pendistribusian jadi ketika ada kegiatan ibu Fadila hanya terfokus untuk upload di masing-masing sosial media. Tak tak jarang beliau juga mengerjakan sendiri. Kunci khusu dalam menaikkan pengikut di setap akun adalah Mustahik yang telah dibantu Baznas di wajibkan untuk mengikuti semua akun sosial media Baznas kota Malang tujuannya aga semua informasi dapat diakses dengan mudah dan cepat. Ketika ibu Fadila menemukan jalan buntu dari pembuatan konten beliau langsung merujuk ke Baznas RI menghubungi ibu Gabriel (0813 1858 8953) untuk dicarikan aset desain yang dibutuhkan dan kadang tidak jarang ibu Fadila minta di desainkan oleh Baznas RI. Aplikasi yang digunakan untuk mendukung sosial media yang simpel-simpel dan semua Online serta Pro diantaranya editing foto menggunakan aplikasi Canva Pro, editing Video menggunakan aplikasi Cap Cut Pro, untuk narasi menggunakan aplikasi Chat GPT.

Dalam pertemuan ini BAZNAS Kab. Balangan di berikan kesempatan untuk melihat dan berkomunikasi secara langsung kepada amil BAZNAS Kota Malang terkait upaya menggali pengetahuan dan wawasan dengan bidang atau bagian yang diperlukan. Dengan kegiatan studi tiru ini, BAZNAS Kab. Balangan berharap bisa meningkatkan kualitas kinerja untuk  diterapkan oleh amil BAZNAS Kab. Balangan, tentunya sesuai dengan kemampuan dan kapasitas yang bisa dilakukan.

 

55 views